Sabtu, 02 Juli 2011

SEJARAH BATIK PEKALONGAN

SEJARAH BATIK PEKALONGAN

Meskipun tidak ada catatan resmi kapan batik mulai dikenal di Pekalongan, namun menurut perkiraan batik sudah ada di Pekalongan sekitar tahun 1800. Bahkan menurut data yang tercatat di Deperindag, motif batik itu ada yang dibuat 1802, seperti motif pohon kecil berupa bahan baju.

Namun perkembangan yang signifikan diperkirakan terjadi setelah perang besar pada tahun 1825-1830 di kerajaan Mataram yang sering disebut dengan perang Diponegoro atau perang Jawa. Dengan terjadinya peperangan ini mendesak keluarga kraton serta para pengikutnya banyak yang meninggalkan daerah kerajaan. Mereka kemudian tersebar ke arah Timur dan Barat. Kemudian di daerah - daerah baru itu para keluarga dan pengikutnya mengembangkan batik.

Ke timur batik Solo dan Yogyakarta menyempurnakan corak batik yang telah ada di Mojokerto serta Tulungagung hingga menyebar ke Gresik, Surabaya dan Madura. Sedang ke arah Barat batik berkembang di Banyumas, Kebumen, Tegal, Cirebon dan Pekalongan. Dengan adanya migrasi ini, maka batik Pekalongan yang telah ada sebelumnya semakin berkembang.

Seiring berjalannya waktu, Batik Pekalongan mengalami perkembangan pesat dibandingkan dengan daerah lain. Di daerah ini batik berkembang di sekitar daerah pantai, yaitu di daerah Pekalongan kota dan daerah Buaran, Pekajangan serta Wonopringgo.

Musium batik Pekalongan
Perjumpaan masyarakat Pekalongan dengan berbagai bangsa seperti Cina, Belanda, Arab, India, Melayu dan Jepang pada zaman lampau telah mewarnai dinamika pada motif dan tata warna seni batik.

Sehubungan dengan itu beberapa jenis motif batik hasil pengaruh dari berbagai negara tersebut yang kemudian dikenal sebagai identitas batik Pekalongan. Motif itu, yaitu batik Jlamprang, diilhami dari Negeri India dan Arab. Lalu batik Encim dan Klengenan, dipengaruhi oleh peranakan Cina. Batik Belanda, batik Pagi Sore, dan batik Hokokai, tumbuh pesat sejak pendudukan Jepang.


Perkembangan budaya teknik cetak motif tutup celup dengan menggunakan malam (lilin) di atas kain yang kemudian disebut batik, memang tak bisa dilepaskan dari pengaruh negara-negara itu. Ini memperlihatkan konteks kelenturan batik dari masa ke masa.

Batik Pekalongan menjadi sangat khas karena bertopang sepenuhnya pada ratusan pengusaha kecil, bukan pada segelintir pengusaha bermodal besar. Sejak berpuluh tahun lampau hingga sekarang, sebagian besar proses produksi batik Pekalongan dikerjakan di rumah-rumah. Akibatnya, batik Pekalongan menyatu erat dengan kehidupan masyarakat Pekalongan yang kini terbagi dalam dua wilayah administratif, yakni Kotamadya Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.

Pasang surut perkembangan batik Pekalongan, memperlihatkan Pekalongan layak menjadi ikon bagi perkembangan batik di Nusantara. Ikon bagi karya seni yang tak pernah menyerah dengan perkembangan zaman dan selalu dinamis. Kini batik sudah menjadi nafas kehidupan sehari-hari warga Pekalongan dan merupakan salah satu produk unggulan. Hal itu disebabkan banyaknya industri yang menghasilkan produk batik. Karena terkenal dengan produk batiknya, Pekalongan dikenal sebagai KOTA BATIK. Julukan itu datang dari suatu tradisi yang cukup lama berakar di Pekalongan. Selama periode yang panjang itulah, aneka sifat, ragam kegunaan, jenis rancangan, serta mutu batik ditentukan oleh iklim dan keberadaan serat-serat setempat, faktor sejarah, perdagangan dan kesiapan masyarakatnya dalam menerima paham serta pemikiran baru.

Batik yang merupakan karya seni budaya yang dikagumi dunia, diantara ragam tradisional yang dihasilkan dengan teknologi celup rintang, tidak satu pun yang mampu hadir seindah dan sehalus batik Pekalongan.
Sumber : www.batikmarkets.com

KITA PATUT BANGGA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA !!

Kalian tau tidak apa kelebihan Negara Kita Indonesia? Kita lihat yuk.



1. Jembatan Suramadu
Masuk 10 Besar Jembatan Terpanjang Di Dunia. Sayang Saya Malu Melihat Warga Sekitar Yang Mencuri Mur, Baut, Lampu2 di Sekitar Jembatan. Padahal Baru Saja Di Resmikan

2. Perpustakaan Universitas Indonesia
Akan Menjadi Salah Satu Perpustakaan Terbesar di Asia, Bahkan Di Dunia

3. Situs sangiran
Tempat ditemukan fossil manusia purba pertama di dunia "Pithecanthropus erectus" di pulau Jawa. tahun 1996 diresmikan oleh UNESCO, sebagai situs kebudayaan dunia

4.Komodo Dragon
Satu Dari Sekian Binatang Purba yg Masih Hidup Di Dunia. Di Calonkan Menjadi Salah Satu Keajaiban Dunia. nah makanya dukung.. tuh ada di post “ayo dukung komodo”


5. Kanguru Pohon Mantel Emas
binatang kanguru yg di perkirakan sudah punah, di temukan kembali di papua.. yang sempat saya poting papua nugini the lost world..

6. Regata Apartment
Terletak di Pantai Mutiara…Didesign Oleh Arsitektur Pencipta Burj Al’arab, Hotel Bintang 6 Di Dubai Yang Merupakan Salah Satu Hotel Termahal Di Dunia. Apartment Ini Masih Dalam Tahap Pembangunan. 3 Menara nya Sudah di Bangun.


7. Menara Jakarta
Akan Menjadi Menara (Bukan Gedung) Tertinggi di Indonesia, Sekaligus Di Dunia (Bukan Gedung Loh, Tapi Menara) Mengalahkan Menara Tertinggi Di Dunia Saat Ini, Menara Toronto.Menara Yang Sempat Akan Di Bangun Pada Jaman Orde Baru, Sempat Terhenti Akibat Krisis Moneter. Dan Skrg Sedang Dilanjutkan Pembangunan nya. Ketika Selesai, Akan Menjadi Menara Tertinggi Di Dunia, Function Hall, Tempat Ibadah, Dan Ikon Baru Indonesia

8.Menara2 Tertinggi di Dunia
Dari Kiri ke Kanan: Menara Malaysia, Menara Shanghai Pearl, Menara Toronto, Menara Jakarta. Terletak di kemayoran

9. Garuda Wisnu Kencana
Akan Menjadi Patung Tertinggi Di Dunia Pada Saat Selesai Pembuatan Keseluruhannya, Mengalahkan Patung Liberti Di Amerika. Patung Ini Terletak Di Bali.

10. The Peak Apartment
The Tallest Twin Apartment in the World!
Memang Sekeliling Apartment Ini Terdapat Rumah2 Kumuh.


11. Taman Laut Bunaken
Taman laut ini memiliki biodiversitas kelautan salah satu yang tertinggi di dunia

12. Borobudur
Ini Merupakan WORLD’s BIGGEST BUDDIST TEMPLE. Terletak di Jawa Tengah dan Dianggap Sebagai Situs Kebudayaan Dunia Oleh UNESCO. Dibangun Sekitar Tahun 800 Setelah Masehi. Kalau Saat SD Kita Sering Diajarkan Bahwa Borobudur Merupakan Salah Satu Keajaiban Dunia, Itu Merupakan KesalahPahaman. Karena Tidak Ada Bukti Yang mengarah Kesana. (CMIIW)


13. Trans Studio Makassar Theme Park
Masih Simpang Siur, Ada Yang Mengatakan Theme Park Yang Terletak Di Makasar Sulawesi, Ini Akan Menjadi Theme Park Indoor Terbesar Di Dunia. Padahal Di Amerika Serikat Ada Theme Park Indoor Paling Besar Yang Luas Nya Seperti Sebuah Kota Kecil. Yang Pasti Ini Akan Menjadi Yang Terbesar Di Asia. Separuh Pembangunan Telah Selesai 2009 Ini, Dan Masih Berlanjut Hingga 2010. Konsep Theme Park Ini Seperti Universal Studio Yang Benar2 Terdesign baik

14. Bali, Best Island in the World
Mengalahkan the Galapagos in Ecuador, Cape Breton in Canada, Kauai in Hawaii, Mount Desert in the United States, Maui in Hawaii, the Aeolian in Greece, the Maldives, Big and Vancouver. Menurut Majalah Travel And Leisure Amerika


15. Jembatan Selat Sunda
Akan Menjadi Jembatan Terpanjang ke 3 Di Dunia, yang Akan Di Lintasi Kereta Api


- Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni).

- Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dengan luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2)

- Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.

- Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hampir penduduk Indonesia (sekitar 130 juta jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.

- Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.

- Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa diIndonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.

- Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.

- Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.

- Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.

- Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambang supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).

- Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.

-Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).

- Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.

- Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).

- Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.

- Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.

- Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat untuk mencegah pengikisan air laut/abrasi.

- Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.

- Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.

- Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.

- Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.

- Kemerdekaan Indonesia Diperoleh dari DARAH dan AIRMATA para pahlawan negeri kita. Bukan diperoleh secara GRATIS!

- Indonesia memiliki orator-orator hebat yang Namanya dikenal hingga ke seluruh dunia seperti Bung Karno dan Bung Tomo.

- Indonesia merupakan satu-satunya Negara di dunia yang MultiKultural,Multietnis,Multi ras dibawah naungan PANCASILA dalam Baluran Bhinneka Tunggal Ika.

- Pelaut-pelaut Indonesia adalah yang PERTAMA kali mengelilingi DUNIA bahkan sebelum MarcoPolo sekalipun.

- Benua Atlantis yang hilang bernama INDONESIA. Kondisi Fisik dan 33 hal lainnya sudah terbukti SAMA.

- Indonesia merupakan Zamrud Khatulistiwa yang terbentang dari SABANG sampai MERAUKE.

- Indonesia pernah menjadi Macan Asia Yang Gaungnya hingga ke SELURUH DUNIA.

- Indonesia Yang Mengajarkan sistem INFRASTRUKTUR kepada Malaysia.

- Bendera Singapore diciptakan berdasarkan kekaguman Singapore dikala itu kepada Indonesia.

- Meskipun di Indonesia terdapat berbagai macam Bahasa Daerah, Namun masyarakatnya tetap BISA BERBAHASA INDONESIA.

- Batik yang telah dinobatkan menjadi kebudayaan Dunia oleh UNESCO dan berasal dari Indonesia.

- Kita bisa menanam berbagai macam tanaman disini karena Indonesia Memiliki Tanah yang subur.

- Kita masih memiliki SDA mineral, emas, minyak yang BANYAK.

- Keindahan Indonesia MASIH ADA! Lihat saja Beribu Kepulauan yang ada, Raja Ampat di Papua, Lombok, Bali, Hoga, Onemobaa dan Sagori yang disebut sebagai SURGA TERSEMBUNYI.

- Indonesia Memiliki BANYAK orang hebat dan PINTAR seperti Bpk.Habibie,David, dsb nya. Bahkan yang menciptakan tokoh GI.Joe adalah ORANG INDONESIA yang lahir dan Besar disini. Dan yang membuat design senjata dan mobil Batman juga orang Indonesia.

- Nama Indonesia diperoleh setelah pelepasan EGO dari setiap daerah dikarenakan rasa Nasionalisme yang begitu BESAR!.

- Wilayah kepulauan Indonesia, hutan nya tropis dan berfungsi sebagai paru-paru dunia di urutan ke.2 setelah hutan amazon, kedua hutan ini mampu menyerap gas karbondioksida paling besar, yaitu sekitar 2.5 kilogram gas permeter kubik setiap tahun nya.

- Monas sempat menjadi Bangunan tertinggi dan satu-satunya yang berlapis emas MURNI 24 karat di ASIA.

- Indonesia UNIK dengan berbagai macam Kebudayaannya seperti tarian daerah dan artefak kebudayaan.

- Saya PATUT BANGGA menjadi orang Indonesia karena saya LAHIR,BESAR dan HIDUP di Indonesia. Karena Indonesia adalah TANAH AIR dan IBU PERTIWI saya. Dan dengan segenap HATI saya akan BERJUANG demi Indonesia Yang Lebih BAIK lagi.

KITA PATUT BANGGA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA !!

Kamis, 30 Juni 2011

KARANG TARUNA KEC. KARANGDADAP MENGIKUTI KEGIATAN GEBYAR MERAH PUTIH DALAM RANGKA MAULID NABI MUHAMMAD SAW

 SIAPAKAH AKU DAN BAGAIMANA MASA DEPANKU




             Siapakah diriku ini ???. Aku selalu bertanya dan bertanya terhadap diriku sendiri siapakah aku ini. Apakah aku seorang yang baik dimata semua orang, atau mungkin aku adalah seorang yang tidak berguna atau tidak ada apa – apanya dimata semua orang. Namun demikian aku harus selalu lebih baik dan berguna bagi semua orang. Aku hanya seorang manusia biasa yang memiliki banyak, banyak dan banyak kekurangan. Tapi dibalik kekurangan itu pasti ada salah satu kelebihan yang tidak mungkin aku ketahui .
              Hari demi hari telah aku jalani, tahunpun berganti tahun, tapi akankah aku bisa mengetahui SIAPAKAH AKU ??? Apa Kelebihan Ku ??? Apa Kekurangan Ku ??? dan Bagaimanakah Aku ini ???. Waktu demi waktu telah aku lalui. Berbagai peristiwa dan rintanganpun telah aku jalani. Tapi, akan menjadi apakah aku ini ?. Apakah  aku akan menjadi seorang yang berguna di masyarakat, atau ............... mungkin jadi seorang yang ..............                           Aku Berdo'a, Berusaha, dan Tawakal kepada Allah SWT, sebagai sang pencipta. Aku harus selalu belajar, Berjuang, dan terus semangat dan optimis agar apa yang aku cita – citakan dapat tercapai seperti apa yang aku inginkan. Aku tak ingin menjadi seorang yang tak berguna bagi lingkungan masyarakat. Dan aku harus bisa, optimis, pantang menyerah berjuang untuk mencapai sebuah kesuksesan dan memasuki gerbang angan – angan yang selama ini aku tunggu.
             Mudah – mudahan dengan semangat juang, serta rasa sungguh – sungguh yang ada dalam diriku bisa menjadikan aku seperti apa yang aku inginkan dan ku harapkan Semoga masa depan ku cerah secerah matahari menyinari bumi.

Rabu, 29 Juni 2011

SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA KECAMATAN KARANGDADAP
PERIODE 2011 – 2016

Pelindung                       : Camat Karangdadap
Pembina                         : TKSK Kec. Karangdadap
  Abdul Hanan
Ketua                             : Rokhik Fatkhul Umam
Wakil Ketua                    : M. Muqtafin
Sekretaris                       : Gusnadi
Wakil Sekretaris              : M. Hasyim
Bendahara                      : Nur Faidah
Wakil Bendahara             : M. Saikhu

Seksi – Seksi
1.     Pendidikan dan Pelatihan
Koordinator                   : Teguh Santoso
Anggota                         : Dianingrum
2.     Pembinaan Mental dan Kerohanian
Koordinator                   : Khoirul Khal
Anggota                         : M. Sukron
3.     Olahraga dan Seni Budaya
Koordinator                   : Sulistiyo
Anggota                         : Budi Santoso
4.     Pelayanan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Koordinator                   : Ahmad Latifin
Anggota                         : Siti Muadhiroh
5.     Pengembangan Kelompok dan Masyarakat
Koordinator                   : Daroji
Anggota               : Muslimin 
6.     Pengembangan Ekonomi skala Kecil dan Menengah
Koordinator                   : Mujahidin
Anggota                         : Mubariyin
7.     Lingkungan Hidup dan Pariwisata
Koordinator                   : I’anatus shofiyah
Anggota                        :
8.     Organisasi dan Pengembangan Kemitraan
Koordinator                   : Shobirin
Anggota                         : Mugiono
9.     Hukum Advokasi dan HAM
Koordinator                   : Ahmad Dhuha
Anggota                         : Jumi’ah
10.                        Humas, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi
Koordinator                   : Ahmad Masroni
Anggota                         :

PEDOMAN DASAR DAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA

Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 1
SURAT KEPUTUSAN
TEMU KARYA NASIONAL V TAHUN 2005
Nomor: 006/TKN-V/KTI/IV/2005
TENTANG
PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.
Pasal 2
(1) Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
(2) Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program-programnya.
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
(1) Anggota Pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi;
(2) Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 (Enam) Bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia;
2. Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
3. Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
4. Diberhentikan, untuk Anggota Aktif.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap anggota memiliki hak:
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan progran-program organisasi;
b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c. Untuk menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e. Memperoleh fasilitas keanggotaan.
(2) Setiap anggota memiliki kewajiban:
a. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Membayar Iuran;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 2
Pasal 6
Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya masing-masing tingkatan;
(2) Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
(3) Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing-masing wilayah;
(4) Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua/Ketua Umum, para Wakil Ketua (para Ketua untuk tingkat nasional), Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (para Sekretaris untuk tingkat Nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk tingkat nasional)
Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan
(1) Pembentukan Kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing-masing tingkatannya apabila:
a. Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
b. Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 2 (Dua) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.
(2) Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat (1) diatas, maka pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker kepengurusan;
(3) Untuk ketentuan dalam butir a ayat (1) diatas, pengurus satu tingkat diatasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih dahulu membentuk caretaker apabila masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum juga dilakukan Temu Karya;
(4) Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;
(5) Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat keputusan Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala Daerah) dimasing-masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Menteri Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional;
(6) Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
(1) Masa Jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:
a. Untuk tingkat Nasional hingga Kecamatan 5 tahun;
b. Untuk tingkat Desa/Kelurahan ke bawah 3 tahun.
(2) Jumlah kepengurusan untuk masing-masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut:
a. Nasional : 39 Orang;
b. Provinsi : 35 Orang;
c. Kabupaten/Kota : 29 Orang;
d. Kecamatan : 25 Orang;
e. Desa/Kelurahan : 35 Orang;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 3
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memmenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;
h. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya;
j. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
Secara rinci dan spesifik, kriteria pengurus untuk masing-masing tingkatan dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya masing-masing sebagai forum tertinggi.
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antarwaktu (PAW)
(1) Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal Dunia;
b. Karena habis masa baktinya;
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e. Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan kaektifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
(2) Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a. Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b. Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c. Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.
Pasal 12
Evaluasi Kepengurusan
(1) Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:
a. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya sebagaimana tertuang dalam pasal berikut dibawah ini;
b. Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 4
(2) Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP;
(3) Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
(4) Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil sidang formatur yang disahkan oleh Sidang Pleno TK di masing-masing tingkatannya.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban Pengurus
(1) Setiap Pengurus berhak:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d. Mempunyai hak suara dalam RPP;
(2) Setiap Pengurus berkewajiban:
a. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga nama baik organisasi;
c. Membayar Iuran Pengurus Karang Taruna;
d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
e. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Pasal 14
Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:
“ Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna .............................. dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
2. Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya;
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.”
BAB III
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
Ketua/Ketua Umum
(1) Setiap kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua atau Ketua Umum untuk tingkat nasional;
(2) Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut kecuali Ketua Umum yang hanya satu kali;
(3) Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 16
Kriteria Ketua/Ketua Umum
(1) secara Umum, Ketua/Ketua Umum Pengurus Karang Taruna harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 5
c. Pendidikan minimal SD untuk tingkat desa/kelurahan dan SLTA untuk tingkat yang berada diatasnya;
d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
g. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
h. Memiliki kemampuan untuk memimpin;
i. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
j. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
k. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
l. Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna;
m. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
(2) Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua/Ketua Umum dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Temu Karya di masing-masing tingkatan Karang Taruna.
Pasal 17
Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum
(1) Seorang Ketua/Ketua Umum dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal Dunia;
b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua/Ketua Umum;
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Temu Karya;
(2) Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butr a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka RPP dan RPP Diperluas untuk soal butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberikan mandat kepada seorang Pelaksana Ketua/Ketua Umum yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(3) Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum hingga Ketua/Ketua Umum yang bersangkutan memperoleh keputusan hukum tetap;
(4) Apabila ternyata Ketua/Ketua Umum yang bersangkutan nyata-nyata terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan hukum tetap oleh pihak yang berwenang, maka status Pjs bagi seseorang yang ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Pelaksana Ketua/Ketua Umum yang- bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(5) Penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua/Ketua Umum harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan;
(6) Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua/Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) pasal ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna di tingkat bawahnya.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 6
Pasal 18
Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus mengucapkan sumpah didepan forum Temu Karya sebagai berikut: “ Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum Karang Taruna ......................... dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan organisasi lainnya;
3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya;
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara moral maupun organisasional.”
BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI
Pasal 19
(1) Karang Taruna memiliki organisasi di semua tingkatan dari tingkat nasional hingga ke tingkat desa/kelurahan;
(2) Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat RW (unit) dan RT (sub unit) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah desa/kelurahan dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;
(3) Setiap Karang Taruna mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua (Ketua Umum untuk tingkat nasional);
b. Wakil Ketua I (Ketua I untuk tingkat nasional);
c. Wakil Ketua II (Ketua II untuk tingkat nasional);
d. Sekretaris (Sekretaris Umum untuk tingkat nasional);
e. Wakil Sekretaris I (Sekretaris I untuk tingkat nasional);
f. Wakil Sekretaris II (Sekretaris II untuk tingkat nasional);
g. Bendahara (Bendahara Umum untuk tingkat nasional);
h. Wakil Bendahara I (Bendahara I untuk tingkat nasional);
i. Wakil Bendahara II (Bendahara II untuk tingkat nasional);
j. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
l. Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
m. Bidang Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
n. Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
o. Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
p. Bidang Hukum, Advokasi dan HAM;
q. Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
r. Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
(4) Setiap Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
h. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
j. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
l. Bidang Lingkungan Hidup;
m. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
(5) Istilah Bidang di tingkat nasional menjadi Departemen, istilah Bidang di tingkat provinsi menjadi Biro, istilah Bidang di tingkat kabupaten/kota tetap Bidang, istilah Bidang di tingkat kecamatan
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 7
menjadi Bagian, istilah Bidang di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat menjadi Seksi.
Pasal 20
Kualifikasi Organisasi
(1) Untuk kepentingan dan kemajuan organisasi khususnya ditingkat desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki mekanisme penilaian untuk menetapkan kualifikasi (status) tertentu bagi Karang Taruna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuannya;
(2) Penilaian dan penetapan kualifikasi pada dasarnya dilakukan dengan pengukuran terhadap kepengurusan, tingkat partisipasi, program kerja, administrasi organisasi, keanggotaan, dan keuangan organisasinya;
(3) Berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka ditetapkan Karang Taruna di desa/kelurahan dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. Karang Taruna Pasif;
b. Karang Taruna Aktif;
c. Karang Taruna Aktif dan Kreatif;
d. Karang Taruna Aktif, Kreatif, dan Mandiri.
Pasal 21
(1) Penilaian dan penetapan kualifikasi Karang Taruna diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan hingga tingkat nasional, yang mekanismenya disusun dalam ketentuan organisasi secara tersendiri;
(2) Penilaian dan penetapan kualifikasi Karang Taruna berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, untuk kemudian dilakukan penilaian dan penetapan kembali;
(3) Unsur-unsur yang melakukan penilaian terdiri dari pengurus Karang Taruna yang bersangkutan, Pembina Fungsional, Pembina Wilayah, Pakar Pengembangan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, LSM, dan unsur masyarakat langsung melalui mekanisme polling.
BAB V
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA
Pasal 22
Pengertian
Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya.
Pasal 23
Fungsi
MPKT memiliki fungsi:
1. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus;
2. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;
3. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yangbersifat politis dan strategis;
4. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
5. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
6. Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 8
Pasal 24
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk MPKT pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut;
(2) MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
BAB VI
UNIT TEKNIS KARANG TARUNA (UTKT)
Pasal 25
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
(2) Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;
(3) Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB VII
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 26
Temu Karya
(1) Temu Karya Nasional (TKN) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna dan diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
(2) Dalam Hal-hal tertentu berdasarkan usulan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Provinsi, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Nasional Luar Biasa (TKNLB)
Pasal 27
TKN dihadiri oleh PNKT dan Pengurus Provinsi sebagai utusan dan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pertimbangan Nasional Karang Taruna sebagai peninjau.
Pasal 28
TKN berwenang untuk:
1. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNKT;
2. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Nasional Karang Taruna;
3. Membicarakan dan memutuskan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta penjelasannya;
4. Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas PNKT;
5. Memilih dan mengangkat Ketua Umum, Pengurus Nasional Karang Taruna, dan Majelis Pertimbangan Nasional Karang Taruna periode berikutnya;
6. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk rekomendasi.
Pasal 29
(1) Temu Karya Daerah terdiri dari Temu Karya Provinsi (TKP), Temu Karya Kabupaten/Kota (TKB/TKK), Temu Karya Kecamatan (TKC), dan Temu Karya Desa/Kelurahan (TKS/TKL),
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 9
masing-masing merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna di tingkat wilayahnya;
(2) Dalam hal-hal tertentu, berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat dibawahnya, maka dapat diselenggarakan Temu Karya Daerah Luar Biasa (TKPLB/TKBLB/TKKLB/TKCLB/TKSLB/TKLLB);
(3) Temu Karya Daerah (TKP/TKB/TKK/TKC/TKS/TKL) dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai utusan, pengurus dua tingkat dibawahnya sebagai peninjau, dan MPKT masing-masing sebagai peninjau.
Pasal 30
Temu karya Daerah berwenang untuk:
(1) Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Karang Taruna diwilayah yang bersangkutan, PPKT (Pengurus Provinsi Karang Taruna) untuk tingkat provinsi, PBKT (Pengurus Kabupaten Karang Taruna) untuk tingkat kabupaten, PKKT (Pengurus Kota Karang Taruna), PCKT (Pengurus Kecamatan Karang Taruna) untuk tingkat Kecamatan, dan PSKT/PLKT (Pengurus Desa/Kelurahan Karang Taruna) untuk tingkat desa/kelurahan;
(2) Menetapkan program kerja untuk periode berikutnya;
(3) Menyepakati paket usulan di bidang program kerja maupun keorganisasian yang akan dibawa dan diajukan pada Temu Karya Daerah/Temu Karya Nasional ditingkat yang lebih tinggi;
(4) Memilih dan mengangkat Ketua serta menyusun dan menetapkan Pengurus masing-masing tingkatan yang bersangkutan;
(5) Membahas dan memutuskan agenda strategis lainnya, apabila diperlukan.
Pasal 31
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja (Raker) adalah forum yang dilaksanakan oleh Karang Taruna di semua tingkatan dalam rangka menjabarkan lebih lanjut hasil Temu Karya, yang penamaan selanjutnya disesuaikan dengan tingkatan wilayahnya masing-masing;
(2) Raker dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode untuk menjabarkan hasil-hasil Temu Karya menjadi lebih operasional dan bersifat teknis administratif dalam bidang kebijakan, perencanaan, dan strategi;
(3) Raker dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan dan pengurus satu tingkat dibawahnya sebagai utusan serta pengurus satu tingkat diatasnya dan MPKT tingkat yang bersangkutan sebagai peninjau.
Pasal 32
Raker memiliki kewenangan untuk:
1. Memutuskan peraturan dan prosedur administratif maupun prosedut operasional organisasi;
2. Memutuskan program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang secara lebih teknis yang menjadi amanat Temu Karya;
3. Membicarakan hal-hal teknis dan administratif lain yang dianggap perlu.
Pasal 33
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan (Rapim) adalah forum yang dapat dilaksanakan oleh Karang Taruna di semua tingkatan dalam rangka memutuskan agenda-agenda strategis yang bersifat mendesak dan memerlukan penyelesaian segera baik internal maupun eksternal;
(2) Rapim dilaksanakan atas inisiatif dan panggilan dari pengurus Karang Taruna yang bersangkutan atau atas usulan lebih dari setengah pimpinan pengurus Karang Taruna satu tingkat dibawahnya;
(3) Rapim dihadiri oleh pengurus Karang Taruna yang bersangkutan dan pimpinan/ketua pengurus satu tingkat di bawahnya;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 10
Pasal 34
Rapim memiliki kewenangan untuk:
1. Memutuskan sikap organisasi secara kelembagaan baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam rangka merespon suatu permasalahan yang bersifat strategis;
2. Membicarakan agenda strategis yang menjadi rekomendasi dan bahan bagi pembahasan keputusan pada forum Temu Karya dan Raker berikutnya.
Pasal 35
Rapat Konsultasi
(1) Rapat Konsultasi (Rakon) adalah forum yang dilaksanakan bersama para mitra kerja dalam rangka memantapkan program-program kerja dan mengkonsolidasikan kinerja organisasi;
(2) Rakon dilaksanakan setiap 1 (satu) tahunsekali dan dikaitkan dengan pelaksanaan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) dalam rangka memperingati hari ulang tahun Karang Taruna pada tanggal 26 September;
(3) Rakon membahas hal-hal yang bersifat strategis dan priorotas dalam kurun waktu setahun;
(4) Rakon dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, pengurus satu tingkat dibawahnya, MPKT, dan para mitra baik instansi pemerintah, maupun sektor kemasyarakatan lainnya.
Pasal 36
Rapat Pengurus Pleno
(1) Rapat Pengurus Pleno (RPP) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan secara periodik sesuai dengan tingkatan wilayahnya;
(2) RPP untuk Pengurus Nasional Karang Taruna dan Pengurus Provinsi Karang Taruna dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali, untuk pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Kecamatan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali, dan untuk Pengurus Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali;
(3) RPP membahas evaluasi hasil kerja pengurus dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan;
(4) Untuk kebutuhan tertentu, RPP dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang Pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya dan unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
Pasal 37
Rapat Pengurus Harian
(1) Rapat Pengurus Harian (RPH) adalah forum yang dilaksanakan oleh pengurus masing-masing yang bersangkutan yang lebih bersifat yeknis kebijakan dan operasionalisasinya;
(2) RPH sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali untuk pengurus Nasional Karang Taruna dan pengurus Provinsi Karang Taruna, 2 (dua) minggu sekali untuk pengurus Kabupaten/Kota dan pengurus Kecamatan, dan 1 (satu) minggu sekali untuk pengurus Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
(3) RPH membahas materi yang akan diputuskan dalam RPP dan membahas langkah dan tindak lanjut keputusan RPP;
(4) Untuk kebutuhan tertentu, RPH dapat dilaksanakan dan juga dapat bersifat diperluas dalam arti mengundang pimpinan departemen/biro/bidang/bagian/seksi dan/atau unsur lain yang memiliki kaitan dengan pembahasan agendanya.
BAB VIII
MEKANISME KERJA ORGANISASI
Pasal 38
Hubungan Organisasi Antartingkatan
(1) Karang Taruna memiliki struktur organisasi antartingkatan yang bersifat vertikal berjenjang;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 11
(2) Karang Taruna tingkat Nasional dibentuk oleh Karang Taruna tingkat Provinsi, tingkat Provinsi dibentuk oleh tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh tingkat Kecamatan, tingkat Kecamatan dibentuk oleh tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Desa/Kelurahan dibentuk oleh warga Karang Taruna setempat.
Pasal 39
Mekanisme pembentukan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) memungkinkan pembagian tugas dan kewenangan organisasi sebagai berikut:
1. Karang Taruna yang dibentuk memiliki kewenangan :
a. koordinatif untuk kepentingan menggerakkan roda organisasi dan penyelenggaran program;
b. Konsolidasi struktural dan konsolidasi fungsional untuk kepentingan membangun tatanan organisasi menjadi lebih representatif dan diakui;
c. Legitimasi terhadap organisasi yang membentuknya dalam bentuk pengesahan dan pelantikan kepengurusan;
d. Otonomi untuk mengatur urusan/tatanan internal dan menjalankan program yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.
2. Karang Taruna yang membentuk memiliki kewenangan:
a. Melakukan kontrol terhadap kepengurusan dan pelaksanaan dari Karang Taruna yang dibentuknya;
b. Menilai dan merekomendasikan kelayakan kepengurusan dan program yang dijalankan Karang Taruna yang dibentuknya;
c. Mengusulkan perubahan kepengurusan dan tata kerja karena sebab tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk PAW maupun dalam bentuk Temu Karya Luar Biasa;
d. Otonomi untuk urusan/tatanan internal dan menjalankan program, yang dapat dipertanggungjawabkan dalam Temu Karya.
Pasal 40
(1) Karang Taruna ditingkat Kabupaten/Kota dapat mengajukan usul kepada Karang Taruna tingkat Nasional maupun Provinsi , berupa:
a. Usulan perubahan Pedoman dasar dan Pedoman Rumah Tangga dan beberapa peraturan organisasi lainnya;
b. Usulan pergantian pengurus dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Usulan penyelenggaraan programnya menjadi skala atau agenda nasional.
(2) Karang Taruna di tingkat lain yang jauh lebih rendah dapat pula mengajukan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tetapi tetap melalui Karang Taruna setingkat diatasnya, yang mekanismenya kemudian diatur secara tersendiri;
(3) Karang Taruna tingkat Nasional dapat meminta kepada Karang Taruna Kabupaten/Kota melalui tingkat Provinsi, berupa:
a. Kader yang diproyeksikan menjadi panitia tertentu, baik untuk kepentingan pengembangan organisasi maupun untuk penyelenggaraan program ditingkat nasional, ketentuan tentang ini selanjutnya akan diatur tersendiri;
b. Kesediaan menjalankan program tertentu melalui pertimbangan dalam RPP dan koordinasi dengan tingkat provinsi yang bersangkutan;
c. Bahan data yang akan dipergunakan bagi kepentingan pengembangan organisasi maupun pelaksanaan program baik dalam bentuk data mentah, data setengah jadi maupun data yang siap pakai dalam bidang SDM, kesejahteraan sosial, ekonomi, dan bidang lain yang memungkinkan;
(4) Karang Taruna tingkat Nasional dapat pula mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini kepada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan jika memungkinkan, dengan menggunakan fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya secara berjenjang;
(5) Karang Taruna pada tingkat lain mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan dapat mengajukan permintaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini melalui fungsi koordinatifnya kepada tingkatan yang ada dibawahnya.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 12
Pasal 41
Hubungan Antarorganisasi Setingkat
(1) Karang Taruna pada satu tingkatan (setingkat) dapat melakukan kerjasama dalam hal:
a. Pengembangan Karang Taruna;
b. Penyelengaraan program bersama;
c. Penyelengaraan aktivitas studi banding;
d. Menjembatani kepentingan Karang Taruna ditingkat bawahnya.
(2) Dalam hal antar 2 (dua) atau lebih Karang Taruna tingkat Provinsi akan melakukan kerjasama maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Karang Taruna tingkat Nasional, demikian pula jika kerjasama dilakukan pada tingkatan dibawahnya secara derivatif;
(3) Mekanisme seperti tersebut dalam ayat (2) Pasal ini berlaku pula untuk kerjasama yang dilakukan pada semua tingkatan;
(4) Pemberitahuan melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini bertujuan untuk pengagendaan program kegiatan ditingkat Nasional dan untuk kepentingan koordinasi Karang Taruna tingkat Nasional;
(5) Pada prinsipnya dokumen kerjasama merupakan kewenangan dan tanggungjawab pihak-pihak yang mengadakan kerjasama.
Pasal 42
Hubungan dengan Organisasi/Lembaga lain
(1) Pada prinsipnya, hubungan Karang Taruna ditingkat manapun dngan organisasi atau lembaga lain diluar organisasi dapat dilaksanakan sepanjang merupakan hubungan kerjasama yang bersifat kemitraan yang saling menguntungkan;
(2) Hubungan dngan Instansi Sosial merupakan hubungan kemitraan dalam kerangka menjalankan program kesejahteraan sosial secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan yang dlandasi oleh kerjasama yang menguntungkan lembaga kedua belah pihak dan terutama oleh kepentingan memajukan kesejahteraan masyarakat;
(3) Hubungan dengan pemerintah merupakan hubungan kemitraan yang selain dalam kerangka menjalankan program-program kerja Karang Taruna juga dalam rangka- mengembangkan Karang Taruna, yang dalam kapasitas tersebut, Pemerintah dapat berposisi sebagai salah satu unsur penasehat (Pembina).
Pasal 43
(1) Hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain diluar Pemerintah dibangun dalam kerangka menjalankan dan mengembangkan program-program Karang Taruna dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, profesional visi dan misi serta relevansi;
(2) Keputusan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diambil dan disepakati dalam RPP;
(3) Hubungan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilandasi oleh saling pengertian yang tinggi, bukti, dan dokumen yang dapat- dipertanggungjawabkan serta kesepakatan bersama untuk menanggulangi setiap permasalahan dan akibat yang timbul sesuai dengan Hak dan Kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 44
(1) Karang Taruna tingkat Nasional yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib mensosialisasikannya kepada tingkat Provinsi pada batas-batas tertentu, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan dibawahnya;
(2) Karang Taruna tingkat Provinsi yang melakukan hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain wajib memberitahukannya kepada tingkat Nasional untuk kepentingan koordinasi dan konsultasi, demikian pula berlaku ketentuan ini bagi tingkatan dibawahnya;
(3) Ketentuan-ketentuan sosialisasi dan memberitahukan kerjasama kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini selanjutnya diatur tersendiri.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 13
BAB IX
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 45
Lambang
(1) Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
a. Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
b. Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
c. Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna:
1) Taat : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3) Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4) Tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5) Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6) Terampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7) Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
d. Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
e. Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
1) Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2) Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3) Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;
(2) Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal 46
Bendera
Bentuk, ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2. Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
3. Digunakan pada saat kegiatan Karang Taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.
Pasal 47
Panji
Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning;
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 14
2. Panjang 180 cm dan lebar 120 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah 60 cm;
3. Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm;
4. Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5. Pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6. Penggunaan panji:
a. Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
b. Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c. Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.
Pasal 48
Mars dan Hymne
Penggunaan Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
2. Maksu dan tujuan Mars:
a. Membangkitkan semangat juang Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
b. Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
c. Membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
3. Maksud dan tujuan Hymne:
a. Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b. Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
c. Memantapkan perenungan-perenungan terhadap tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
4. Bentuk Mars dan Hymne secara lengkap sesuai dengan naskah sebagaiman terlampir pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 49
Seragam Resmi
Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum ilmiah.
Pasal 50
Seragam resmi Karang Taruna terdiri dari:
1. Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;
2. Jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker, yang betuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
3. Celana panjang wama biru dongker;
4. Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.
Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hal. 15
Pasal 51
Seragam Operasional
Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat.
Pasal 52
Seragam Operasional Karang Taruna terdiri:
1. Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;
2. Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya, bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
3. Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
4. Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
5. Topi Karang Taruna berwarna biru dongker dengan lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.
Pasal 53
Seragam Tambahan
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 49, 50, 51, dan 52 Bab ini, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukkan adanya identitas kegiatan tertentu seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.
Pasal 54
Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari:
1. Kaus berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru;
b. Memiliki saku didada sebelah kiri;
c. Pada saku atau diatas saku terdapat lambang Karang Taruna;
d. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
f. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
g. Celana panjang dan sepatu bebas.
2. Kaus tidak berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru benhur;
b. Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
c. Terdapat tulisan nama kegiatan di bagian yang disepakati;
d. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang di depannya;
f. Celana panjang dan sepatu bebas.
3. Seragam tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk seragarn loreng dan rompi untuk kepentingan gugus tugas tertentu, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.